Wednesday, March 19, 2008

Balik Nama STNK Cuma Perlu Waktu 45 Menit!

200px-polri.gifSiapa bilang mengurus STNK itu sulit dan banyak pungutan yang tak resmi. Dulu mungkin, ya. Sekarang, buktikan sendiri. Masih kurang percaya? Contohnya saya.

Setiap tahun (tepatnya bulan Maret) saya harus mengesahkan STNK. Ini rutin saya lakukan sejak saya memiliki sepeda motor Suzuki RC100. Sepeda motor ini saya peroleh empat tahun yang lalu, hasil pembelian dari kakak istri saya.

Karena belum saya balik nama, setiap melakukan pengesahan, saya selalu meminjam KTP pemiliknya. Untuk kelancaran pengurusan, saya perlu menyisihkan sebagian dana, lantaran si pemilik tidak bisa mendampingi saya.

jasa-raharja.gifTahun ini, saat saya mau melakukan pengesahan, anak kakak istri saya harus pergi ke Jakarta secara mendadak, lantaran anaknya mengalami patah lengan akibat kecelakaan. Akibatnya saya tidak bisa melakukan pengesahan, lantaran KTP-nya ikut terbawa di dalam dompetnya.

Akhirnya, mau tak mau, karena waktunya hanya tinggal satu hari, saya terpaksa harus melakukan balik nama. Padahal rencananya sepeda ini mau saya jual dan membeli sepeda baru yang 4 tack.

120px-lambang_propinsi_jatim.pngKarena (dalam bayangan saya) pasti akan memakan waktu lama, maka saya berangkat pagi-pagi sekali, menuju ke SAMSAT Kabupaten II, yaitu di Karang Ploso, Kabupaten Malang.

Fotokopi BPKB, STNK, Kuitansi Pembelian dan KTP saya sudah saya siapkan sejumlah 3 eksemplar. Setelah mendaftarkan untuk pengecekan fisik sepeda motor, mengisi formulir yang ada, lantas saya menuju ke loket penomoran.

Hebat! Tak sampai 45 menit, sudah beres semua. Ya STNK baru (atas nama saya) bukti Pengesahan maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor)-nya . Sementara BPKB-nya masih harus menunggu waktu 1 bulan. Cepat, ramah, tak bertele-tele. Begitu yang saya alami. Kalau tahun kemarin, saya masih harus ke sana kemari, demi kelancaran pengurusannya. Sekarang tidak lagi.

SAMSAT (biasanya) melayani pengurusan:

  1. Pengesahan STNK (tiap tahun)
  2. Perpanjangan (tiap 5 tahun)
  3. Ganti STNK/Cetak STNK (Ganti Mesin, Ganti Warna, Merubah Bentuk, Pindah Alamat)
  4. BBN I (Balik Nama I) [Kendaraan Baru (Faktur), Kendaraan eks dumping TNI/Polri, Kendaraan eks lelang Negara, Kendaraan yang berdasarkan keputusan Pengadilan, Vonis Hakim]
  5. BBN II (Balik Nama II) [BBN Lokal, Mutasi Masuk, Hibah/Waris/Hadiah]

Alokasi waktu pelayanan nomor 1 maksimal 30 menit. Sementara nomor 2 – 5 memerlukan waktu maksimal 60 menit. Tahun kemarin, ketentuan ini (yang kini dengan mudah dapat dibaca di atas loket pelayanan) tak ada. Nampaknya ini bagian dari program Operasi Citra Pelayanan Polantas 2008.

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.