Friday, November 28, 2008

Soal Bendera Merah Putih: Roy Suryo vs Ahmad Dhani


Dulu, Roy Suryo dan Ahmad Dhani (seperti) sepakat untuk memvonis bahwa blogger (Indonesia) adalah sekedar produsen “sampah” belaka.

Kini, Roy Suryo bermanuver untuk menohok “kawan seiring” : Menuduh Ahmad Dhani bersama Dewa melakukan pelecehan terhadap lambang Negara Indonesia (Bendera Merah Putih). Diberitakan dalam Seputar Indonesia (yang saya tonton seturun dari Sholat Jum’at) bahwa Roy Suryo akan lapor ke Mabes Polri soal ini. Pasalnya, dalam video klip band Dewa ditampilkan “bendera” Merah Putih dengan gambar logo Dewa di tengah-tengah.

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, ujar Roy Suryo, apa yang dilakukan Dhani dengan Dewa-nya itu merupakan pelecehan terhadap lambang Negara Indonesia.

Sekarang, mari kita baca Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, pada BAB I, UMUM, BENTUK DAN JENIS, Ketentuan Pasal 1 berbunyi : Bendera kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi-empat panjang, yang lebarnya dua-pertiga daripada panjangnya; bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya.

Kemudian dalam PENJELASAN PASAL DEMI PASAL, Penjelasan Pasal 1 berbunyi: Pertimbangan ukuran ini ditetapkan 2 X 3, sesuai dengan pengumuman Komite Nasional tanggal 3 Oktober 1945 tersebut di atas.
Perlu diterangkan di sini bahwa yang dimaksud dengan merah oleh merah serah, yaitu merah jernih, jadi bukan merah nyala, merah tua, merah muda atau merah jambu.

Lalu pada BAB III, TATA TERTIB DALAM PENGGUNAAN, Pasal 21 ayat (4) berbunyi: Pada Bendera Kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.

Pada BAB VIII, ATURAN HUKUMAN, Pasal 37 ayat (1) berbunyi : Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam hal ini pasal 21 ayat 4, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.

Sementara ayat (2) berbunyi: Perbuatan-perbuatan tersebut pada ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.

Persoalannya adalah apakah yang dipakai Ahmad Dhani Dewa itu sesuai dengan ketentuan pasal 1 di atas, yaitu bisa disebut atau dikategorikan sebagai bendera kebangsaan. Maksudnya apakah berbentuk segi-empat panjang, yang lebarnya dua-pertiga daripada panjangnya; bagian atas berwarna merah, dan bagian bawah berwarna putih sedang kedua bagian itu sama lebarnya. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan ini apa masih bisa dikategorikan sebagai bendera kebangsaan?

Lagi, apa warna merah yang dipakai Dhani itu merah serah, yaitu merah jernih apa bukan? Kalau ternyata merahnya nyala, merah tua, merah muda atau merah jambu, apa masih dianggap melecehkan.

Saya jadi ingat joke orang Madura soal bendera ini. Ketika seorang Madura ditanya oleh Pak Harmoko (yang mantan Menpen itu) apa bendera Indonesia? Jawabnya: Merah Putih sak cagake (Merah Putih beserta tiangnya). Lho, kok sak cagake? Soalnya kalau tak ada cagaknya itu gombal, pak.........

Kalau toh ternyata Ahmad Dhani menurut ketentuan hukum ternyata melanggar pasal 21 ayat (4) di atas maka dia cuma dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya limaratus rupiah.

Catatan Tambahan:

Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.

Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.[1]

Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.[2]

Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.[3]

Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.

Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera nasional.

Negara-negara lain yang juga pakai warna Merah Putih adalah : Bendera Monako, Bendera Kanton Solothum di Swiss, Bendera Salzburg, Austria, Bendera Vienna, Austria, Bendera Vorarlberg, Austria.

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.