Thursday, August 28, 2008

Pemerintah RI Nunggak Hutang Rp 300 kepada Warganya?

Bahwa pemerintah Orde Baru mewariskan hutang kepada segenap rakytnya (yang jumlahnya amat-sangat-banyak-sekali) kita semua pada tahu. Tapi pemerintah Orde Lama meninggalkan warisan hutang. Kayaknya nggak mungkin. Karena Bung Karno sangat anti hutang - apalagi kepada para 'kapitalis'. Go to hell with your aid !!!

Tapi ternyata Orla punya juga tunggakan hutang. Bukan kepada pihak asing, justru kepada salah seorang warganya. Suryalive.com memberitakan: Pemerintah masih memiliki hutang sebesar f 300 atau Rp 300 di tahun 1946 kepada Artip yang belum dibayar hingga kini.

Celakanya, ahli waris Artip menagih hutang tersebut dan menggugat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk mengembalikan pinjaman yang kini telah mencapai Rp 1,185 miliar.

Tahun 1946 silam saat perekonomian Indonesia sangat sulit, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pinjaman Nasional dan mempunyai hutang kepada almarhum Artip dengan perincian; Pinjaman Nasional Negara Republik Indonesia 1946 dengan bunga 4 persen, Resipis oentoek Soerat Pengakoean oetang sebesar f 100, pada tanggal 1 Mei 1946 No. A 92756.

Pinjaman Nasional Negara Republik Indonesia dengan bunga 4 persen, Resipis sebesar f 100, pada tanggal 1 Desember 1946, No. A 92756. Pinjaman Nasional Negara Republik Indonesia dengan bunga 4 persen, Resipis sebesar f 100, pada tanggal 1 Djoeni 1947, No. A 92756.

Almarhum Artip meninggalkan warisan berupa piutang ini kepada ahli warisnya, yakni Apsah, Arpinah, Sarnah, Omo, Sumarmo, dan Hadijah. Sebelumnya, penggugat telah berusaha melakukan musyawarah dengan para tergugat namun menemui jalan buntu dengan alasan hutang tersebut telah kadaluarsa.

Namun, Kuasa hukum penggugat Roichan Santoso mengatakan, dalam hukum hutang piutang tidak berlaku kadaluwarsa. "Dalam utang piutang tidak ada kadaluarsa. Siapa yang mengatakan kadaluarsa, saya bisa tunjukkan kebenarannya," kata Roichan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu ( 27/8 ).

Selain menuntut piutang Rp 1,185 miliar, penggugat juga menuntut ganti kerugian moril Rp 10 miliar.

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.