Saturday, June 28, 2008

Cara Menghitung Warisan Yang Islami

Persoalan warisan (dalam Islam) adalah persoalan yang rawan. Dari zaman dahulu hingga zaman kini, sengketa soal warisan masih saja sering terjadi. Kenapa demikian?

Karena tak banyak orang yang memahaminya.

Beberapa waktu yang lalu saya disodori selembar kertas oleh teman saya. Isinya begini:

Ada orang meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebesar Rp 500.000.

Ahli warisnya ada 4 orang, yang terdiri dari: satu ibu kandung (janda), dua anak kandung (1 laki-laki dan 1 perempuan). Tolong dihitungkan perolehan warisan dari masing-masing ahli waris itu.Bisa, kan? Apa sudah lupa?

Betul! Saya memang sudah lupa. Sebab itu adalah mata kuliah yang saya pelajari puluhan tahun yang lalu.

Karena jarang dipakai jadinya, ya lupa-lupa-ingat. Yang saya ingat adalah bahwa dalam hukum Islam bagian anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2 berbanding 1 (istilah Jawanya: sak pikul lan sak gendongan. Lantas bagian ibu 1/6. selebihnya lupa.

Akhirnya saya janji untuk memberikan jawaban dalam tempo satu minggu. Soalnya saya harus membongkar tumpukan buku dalam lemari, untuk mencari buku yang berkaitan dengan masalah kewarisan.

Alhamdulillah dalam tempo 2 hari saya sudah memperoleh buku itu. Judulnya KOMPILASI HUKUM KEWARISAN, Penulis: Prof. H. Idris Djakfar, SH., Taufik Yahya, SH., MH., Penerbit PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, 1995, Cetakan I.

Membaca buku ini, banyak manfaat yang akan kita peroleh. Dikatakan dalam buku ini bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam Al-Qur'an itu sudah disusun oleh pemerintah dalam bentuk buku. Ada tiga buku yang memuat peraturan dan hukum yang tersusun, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan.

Dengan pertimbangan bahwa para Alim Ulama Indonesia (dalam Lokakarya tanggal 2-5 Februari 1988 di Jakarta) telah menerima dengan baik ketiga rancangan Buku Kompilasi Hukum Islam (yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan) maka Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, yang intinya memerintahkan kepada Menteri Agama untuk segera menyebarluaskan kompilasi tersebut.

Dalam Al-Qu'an, masalah warisan adalah merupakan hal yang teramat penting. Bahkan Allah sampai perlu merinci hingga pada bagian-bagiannya. Bandingkan dengan, misalnya sholat, yang tata caranya tak ada rinciannya dalam Al-Qur'an.

Ada 15 ayat dari surat-surat yang mengatur tentang masalah kewarisan ini. Kelimabelas ayat tersebut sudah dapat menggambarkan prinsip-prinsip dari hukum kewarisan Islam. Karena demikian terperinci dan sistemik, sehingga boleh dikatakan bila hukum kewarisan Islam merupakan ilmu yang standar. Sampai akhir zaman juga tetap seperti itu.

Ayat-ayat yang berjumlah 15 itu terbagi dalam 2 bagian: 1) Merupakan Ayat-ayat Kewarisan Pokok, yang terdapat pada: Surat An-Nisa ayat (11), (12) dan (176). Sementara ayat-ayat yang lain, merupakan ayat-ayat kewarisan pembantu yaitu: Surat An-Nisa ayat (7), (8) dan (33), Surat Al-Baqarah ayat (180), (233) dan (240), An-Anfal ayat (75), Al-Azhab ayat (4), (5) dan (6) dan Thalaaq ayat (7).

Pokoknya, membaca buku ini, apalagi pada saat seperti sekarang ini (ini saya tulis pada saat bulan Puasa Ramadhan), banyak manfaat yang kita peroleh. Yang pertama, dengan membaca buku ini, kita jadi sedikit lupa dengan perut kita yang biasanya minta diisi untuk kemudian digiling. Yang kedua, dengan membaca buku ini, niscaya banyak sekali kegunaan dari belahar ilmu ini. Jadi tidak rugi untuk memiliki buku ini.

Dalam buku ini dilampirkan juga :

  1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991

  2. Kepmenag RI Nomor 154 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi residen Nomor 1 tahun 1991.

  3. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Indonesia Nomor 3694/EV/KH.00.3/91

  4. Kompilasi Hukum Islam Buku I dan Buku II.

Akhirnya, setelah merasa cukup dalam membaca buku itu, meskipun tidak secara keseluruhan (hanya saya pilih yang berkaitan dengan soal yang diberikan oleh teman sayaitu) saya mulai menjawab pertanyaan yang diajukan teman saya, sebagaimana yang telah saya uraikan di muka tadi. Alhamdulillah, akhirnya saya bisa memberikan jawaban dan genap satu minggu.

Ingin tahu? Inilah hitungannya:

Ibu mendapat 1/6 bagian karena ada anak. Sementara janda mendapat bagian 1/8 karena ada anak. Sedang bagian anak laki-laki dan bagian anak perempuan adalah 2 : 1.

Bagian Ibu = 1/6 x Rp 500.000 = Rp 83.333

Bagian Janda = 1/8 x Rp 500.000 = Rp 62.500

Rp 500.000 – Rp 83.333 – Rp 62.500 = Rp 354.167.

Bagian anak laki-kali = Rp 236.111

Bagian anak perempuan = Rp 118.056.

"Apa pasti betul?" Tanya teman saya seraya meneliti tulisan saya.

"Lebih mantapnya? Baca buku ini," kata saya.

"Pinjam, ya…."

"Pinjam… Beli…."

Dan seterusnya.

[ ini tulisan pernah saya tulis di sini ]

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.