Judul Buku Bahasa Indonesia Hukum
Penulis B. Soelaiman, B. Adiwidjaja, Dipl.Ed., SH dan Dra Lilis Hartini
Penerbit Pustaka, Bandung, Tahun 1999
Harga Rp 7.500 (dibeli tahun 1999)
Bagi yang paham bahasa Indonesia mungkin membaca judul ini pasti manggut-manggut sambil senyum di kulum. Tapi bagi yang kurang mengerti, salah-salah bisa naik pitam.
Masak sholat itu nomor dua! Kita hidup di dunia itu intinya kan untuk ibadah kepada Sang Pencipta. Dan itu harus mendirikan sholat. Ini kok dikatakan nomor dua....???
Padahal, seperti yang kita tahu, sholat memang nomor dua dalam Rukun Islam. Yang nomor satu adalah Syahadat.
Tapi sholat bisa di langgar? Aturan mana itu? Begitu mungkin mereka akan meneruskan ya. Padahal maksudnya adalah: pelaksanaan sholat itu selain di Masjid juga bisa dilakukan di langgar, atau di mana tempat asal suci.
Adalah beda pengertian antara di langgar dengan dilanggar. Kata di pada di langgar berposisi sebagai kata depan yang berarti menunjukkan tempat. Sedang kata di pada dilanggar pada merupakan awalan yang mempunyai arti melakukan pelanggaran.
Menurut bahasa Hukum, kalimat semacam itu tidaklah dibenarkan. Karena banyak menimbulkan multi-tafsir.
Mestinya kalimat itu diubah menjadi: Sholat itu adalah Rukun Islam yang kedua dan bisa dilakukan di langgar.
Masalah ini adalah bagian kecil dari banyak hal yang terkandung dalam buku ini. Buku ini berjudul: Bahasa Indonesia Hukum. Hanya saja, menurut saya judulnya kurang tepat. Mestinya yang benar adalah Bahasa Indonesia Ragam Hukum.
Selama ini ada kesan bahwa penggunaan bahasa Indonesia dengan ragam hukum berbeda dengan bahasa Indonesia pada umumnya. Hal itu tidaklah sepenuhnya benar. Bahasa Indonesia ragam hukum tetap bahasa Indonesia, yang harus tunduk pada kaidah-kaidah pembakuan bahasa Indonesia.
Ragam bahasa hukum, seperti diuraikan dalam buku ini, adalah merupakan meta-bahasa (bila dilihat dari segi linguistiknya), yang berarti ragam ini merupakan kajian/produk pemikiran yang tak terbatas pada bahasa saja, tetapi melibatkan ilmu lain, yaitu ilmu hukum.
No comments:
Post a Comment