Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Republik Indonesia:
- Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
- Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
- Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.
Demikian Doktrin Kejaksaan Republik Indonesia yang saya kutip di Wikipedia.
Luhur nian doktrin itu bila kita cermati. Dan sejak sore kemarin, doktrin ini tercederai oleh ulah Jaksa Urip Tri Gunawan. Ia menjadi tersangka kasus penyuapan 660 ribu US Dolar (sekitar Rp 6 milyar) yang diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ada adagium dalam ilmu hukum:
Walau Langit Runtuh,
Hukum Harus Tetap Ditegakkan.
Jawa Pos dot com memberitakan: Sebelum bertugas di Jakarta, Urip memang berdinas di Bali. Menurut beberapa sumber, karir Urip di Pulau Dewata tergolong moncer. Setelah menjadi salah satu JPU (jaksa penuntut umum) dalam sidang kasus bom Bali I, dia dipromosikan sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpriok, Jakarta.
Setelah itu, dia dipercaya menjadi kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung. Jabatan Kajari Klungkung hanya dipangku kurang lebih tiga tahun. Selanjutnya, dia mendapat promosi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai salah satu Kasubdit, hingga akhirnya ditunjuk sebagai koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia).
Jabatan terakhir ini yang membuat Urip tersandung kasus suap.
Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, agar tidak bermain "api". Malunya itu. Tidak bisa ditutup dengan berapapun duwit yang dipunyai. Karena sudah kadung cemar sedunia.
No comments:
Post a Comment