06/03/2008, NewsVOA.com memberitakan: Mahkamah Agung Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap tiga warga Australia yang didapati bersalah memperdagangkan narkoba dua tahun lalu.
Mahkamah Agung mengubah hukuman mati terhadap Si Yi Chen, Tan Duc Nguyen dan Matthew Norman menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Harian Daily Telegraph di Australia mengatakan, Mahkamah Agung Indonesia berpendapat, pengadilan sebelumnya keliru dengan meningkatkan hukuman 20 tahun penjara terhadap ketiga orang itu menjadi hukuman mati. Dikatakan, usia para terpidana yang masih muda menjadi faktor penting dalam putusan Mahkamah Agung itu.
Ketiga orang itu menyatakan penyesalan dan minta maaf di pengadilan.
Mereka adalah bagian dari yang disebut kelompok Bali Nine atau Bali Sembilan yang ditangkap di Bali tahun 2005 karena berupaya membawa lebih dari delapan kilogram kokain ke Australia.
No comments:
Post a Comment