Monday, March 24, 2008

Mestinya Kemas Yahya dan M. Salim Dicopot!

Mutasi bagi Pak Yahya dan Pak Salim tidaklah tepat. TEMPO MBM Online dalam rubrik Opini dengan judul: dicopot!, menyarankan agar Pak Kejagung bertindak lebih tegas, agar penuntasan kasus menjadi lebih mulus.

covertempo.jpg

SEHARUSNYA Jaksa Agung Hendarman Supandji bertindak lebih tegas terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan, M. Salim. Kalau mereka bersalah, kedua petinggi di Gedung Bundar itu mestinya tak cukup hanya dimutasi ke gedung lainnya—entah ke ”gedung persegi” yang sama sekali tak mengurusi perkara korupsi. Jika memang bau amis tercium, Hendarman tak perlu ragu menonaktifkan mereka sebagai jaksa.
Selama proses peradilan dugaan suap Artalyta Suryani terhadap Urip Tri Gunawan belum tuntas, kedua petinggi itu tak boleh lagi punya akses sedikit pun di kantornya. Namun, dengan hanya diberi sanksi administratif berupa pemindahan ke posisi tak penting, bukan berarti mereka tak bisa bergerak sama sekali. Dengan pengaruh yang masih ada, keduanya pastilah bisa gentayangan untuk mereduksi kesalahan, semisal menghilangkan barang bukti dan mengunci saksi —mereka masih punya meja buat ngantor.

Tapi, namanya juga Indonesia. Masih banyak para petinggi kita yang ewuh-pekewuh. Begini salah, begitu salah.

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.