Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts

Sunday, August 24, 2008

Kisah Sengkon Karta Berulang Kembali?

Pengakuan Ryan bahwa Mr X adalah Asrori klop atau setidaknya tak bertentangan dengan pengakuan Imam Hambali alias Kemat, 26, dan Devid Eko Priyanto, 17, serta Maman Sugianto alias Sugik, 22. Ketiga warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, ini sekarang mendekam di LP Jombang. Ketiga orang itu mengaku mereka tidak membunuh Asrori.

Kemat dan Devid kini berstatus terpidana setelah divonis masing-masing 17 dan 12 tahun karena -berdasar fakta-fakta dalam persidangan-- terbukti membunuh Asrori. Sedangkan Sugianto berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang karena masih dalam proses hukum dengan dakwaan ikut membantu pembunuhan Asrori. ( Surya Online)

Membaca berita ini, ingatan saya ingat akan kasus Sengkon Karta. Sengkon dan Karta, kata blogombal, adalah produk peradilan sesat. Mereka tak membunuh tapi dijebloskan ke bui, dan kalau tak salah justru di penjara mereka berkenalan dengan pembunuh asli, sehingga kebenaran pun terungkap.

Saat itu, Sengkon - Karta sedang menjalani pidana di LP Cipinang karena tuduhan merampok dan membunuh suami-istri Sulaiman - Siti Haya di Cakung Payangan Pondok Gede, Bekasi. Sewaktu Sengkon sedang sekarat di LP Cipinang, seorang narapidana bernama Gunel merasa iba. Dengan jujur dan merasa berdosa ia minta maaf kepada Sengkon yang harus mendekam di penjara karena perbuatan yang tidak dilakukannya. Gunel kemudian mengaku bahwa ia bersama teman-temannya telah membunuh Sulaiman dan Siti Haya, bukan Sengkon dan Karta. Pengakuan Gunel, yang masuk LP Cipinang karena kasus lain itu, akhirnya diketahui media massa. Waktu itu para petinggi hukum dan para pelaksana di lapangan sigap. DPR juga ikut campur tangan. Media massa berpartisipasi aktif. Dan akhirnya Kejaksaan Agung lalu mengajukan Penangguhan Pelaksanaan Menjalani Hukuman bagi Sengkon dan Karta. (apakabar@clark.net)

Sengkon dan Karta, yang masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara karena dituduh membunuh Sulaiman dan istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi, 1974. Tuduhan itu, kemudian, ternyata melenceng. Didampingi oleh Albert, Sengkon dan Karta mengajukan peninjauan kembali perkara (herziening), dan Mahkamah Agung setuju. Yang disesalkannya, gugatan ganti rugi Sengkon dan Karta kepada pemerintah (Departemen Kehakiman) ditolak. (apakabar@clark.net).

Mudah-mudahan kasus ini tak terulang pada kasus pembunuhan Mr X atau Asrori. Diperlukan itikad baik dari semua pihak - khususnya aparat kepolisian.

[sumber gambar: Buku Mata Hati 1965-2007. EDITOR: Julian Sihombing. PENERBIT: Kompas (Jakarta, Juni 2007). UKURAN: 29 cm x 29 cm. TEBAL: 299 halaman. HARGA: Rp 400.000, yang saya ambil dari postinganmas blogombal]

Saturday, March 8, 2008

MA Indonesia Membatalkan Hukuman Mati terhadap 3 Warga Australia

06/03/2008, NewsVOA.com memberitakan: Mahkamah Agung Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap tiga warga Australia yang didapati bersalah memperdagangkan narkoba dua tahun lalu.

putar-logo.gifMahkamah Agung mengubah hukuman mati terhadap Si Yi Chen, Tan Duc Nguyen dan Matthew Norman menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Harian Daily Telegraph di Australia mengatakan, Mahkamah Agung Indonesia berpendapat, pengadilan sebelumnya keliru dengan meningkatkan hukuman 20 tahun penjara terhadap ketiga orang itu menjadi hukuman mati. Dikatakan, usia para terpidana yang masih muda menjadi faktor penting dalam putusan Mahkamah Agung itu.

Ketiga orang itu menyatakan penyesalan dan minta maaf di pengadilan.

Mereka adalah bagian dari yang disebut kelompok Bali Nine atau Bali Sembilan yang ditangkap di Bali tahun 2005 karena berupaya membawa lebih dari delapan kilogram kokain ke Australia.




Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.