Showing posts with label Suap. Show all posts
Showing posts with label Suap. Show all posts

Thursday, August 21, 2008

DPR "Disuapi" Sejak 1970?

Praktik Bank Indonesia memberikan uang tanpa tanda bukti dan untuk berbagai urusan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat

sudah berlangsung lama. Bahkan, praktik pemberian uang bantuan itu disebut-sebut berlangsung sejak tahun 1970. Dana itu diberikan karena DPR menentukan ”hidup” BI.

Kesaksian itu dipaparkan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/8). Selain memeriksa Rusli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini juga menghadirkan saksi Jonathan serta anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu, Ali As’ad, Amru Al Mutasyim, dan Anthony Zeidra Abidin.

Hakim Hendra Yospin (H) bertanya, kenapa memberikan uang Rp 31,5 miliar pada tahun 2003 kepada anggota DPR tanpa tanda terima, Rusli (R) menjawab, itu adalah sebuah kelaziman. Jika BI memberikan ”bantuan” kepada DPR selalu tanpa tanda terima. (kompas)

Setelah 38 tahun baru terungkap. Tak bisa dibayangkan berapa tirlyun bila dana itu jumlahkan. Indonesia memang kaya raya. Sayangnya, kita, sebagai rakyat tidak pernah bisa menikmatinya......

Tuesday, March 4, 2008

Bila Penegak Hukum Tak Berjalan Tegak

kejaksaan_ri.jpg
Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Republik Indonesia:

  1. Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
  2. Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.
  3. Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.

Demikian Doktrin Kejaksaan Republik Indonesia yang saya kutip di Wikipedia.

Luhur nian doktrin itu bila kita cermati. Dan sejak sore kemarin, doktrin ini tercederai oleh ulah Jaksa Urip Tri Gunawan. Ia menjadi tersangka kasus penyuapan 660 ribu US Dolar (sekitar Rp 6 milyar) yang diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ada adagium dalam ilmu hukum:

Walau Langit Runtuh,

Hukum Harus Tetap Ditegakkan.

Namun yang terjadi
kini
hukum itu dirobohkan
oleh aparat Penegak Hukum
I R O N I S.

Jawa Pos dot com memberitakan: Sebelum bertugas di Jakarta, Urip memang berdinas di Bali. Menurut beberapa sumber, karir Urip di Pulau Dewata tergolong moncer. Setelah menjadi salah satu JPU (jaksa penuntut umum) dalam sidang kasus bom Bali I, dia dipromosikan sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpriok, Jakarta.
Setelah itu, dia dipercaya menjadi kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung. Jabatan Kajari Klungkung hanya dipangku kurang lebih tiga tahun. Selanjutnya, dia mendapat promosi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai salah satu Kasubdit, hingga akhirnya ditunjuk sebagai koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia).
Jabatan terakhir ini yang membuat Urip tersandung kasus suap.

Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi yang lain, agar tidak bermain "api". Malunya itu. Tidak bisa ditutup dengan berapapun duwit yang dipunyai. Karena sudah kadung cemar sedunia.


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.