Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Tuesday, January 12, 2010

Ada Bangsat dan Maling di Gedung DPR?

Beberapa waktu yang lalu ada teriakan : BANGSAT yang berasal dari mulut Ruhut Sitompul (anggotra DPR yang terhormat) yang ditujukan kepada Gayus Lumbuun (juga anggota DPR).

Tadi siang seorang aktivis dari Kapak meneriakkan Boediono, “Maling.”

Menurut Vivanews, kerusuhan terjadi saat mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono memberi kesaksian di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century di Gedung DPR.

Pantauan VIVAnews di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 12 Januari 2010, Boediono sedang memberikan keterangan tentang status uang Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

“Saya tidak tahu uang LPS itu uang negara atau bukan,” kata Boediono. Tiba-tiba dari atas balkon, pria botak dan berperawakan agak gemuk itu tiba-tiba berteriak, “Boediono maling, Boediono maling.”

Oh, alamak. Pertanda apa ini?

Wednesday, December 31, 2008

Kantin Kejujuran: Hanya Sebuah Utopia

KRISIS kepercayaan tampaknya sudah mengakar dalam sendi kehidupan negara kita. Banyaknya kerusuhan dan demonstrasi mengindisikan ada rasa ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah. Krisis kepercayaan ini disebabkan oleh ketidakjujuran dari pemerintah kita. Korupsi merupakan suatu bentuk ketidakjujuran itu. Tindakan penyelewengan pemerintah terhadap amanat rakyat. Namun, untuk memberantas korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Tidak se-instant membuat mi. Perlu waktu panjang dalam mengubah keadaan ini.

Berbagai cara memerangi korupsi antara lain dengan pemangkasan generasi tua yang notabene dicap sebagai koruptor atau hukuman mati bagi pelaku koruptor seperti yang diterapkan di China, bukan merupakan langkah yang efektif dalam memberantas akar korupsi. Mengingat bahwa korupsi sudah menjadi budaya bangsa.

Hampir seluruh masyarakat mau tidak mau, merasa ataupun tidak pasti terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, untuk memberantas korupsi haruslah dimulai dari penanaman sikap antikorupsi (budaya jujur) dalam masyarakat dan harus ditanamkan sejak dini.

Hal ini dimaksudkan agar budaya antikorupsi mengakar pada jiwa individu-individu kecil, yang nantinya diharapkan menjadi benteng dari budaya korupsi atau budaya ketidakjujuran (budaya menipu) secara luas.
Salah satunya, menggalakkan pendirian “kantin kejujuran” yang dimulai dari tingkat sekolah. Kantin kejujuran ini memang sudah lama didengung-dengungkan oleh banyak orang.

Tetapi, belum ada pelaksanaan yang signifikan. Namun kemarin dalam memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, sejumlah sekolah di Jawa Timur mulai menerapkan “kantin kejujuran” di lingkungan sekolah mereka (Surya 10/12/2008).

Dalam “kantin kejujuran” ini mereka mengambil makanan sendiri, membayar sendiri, dan mengambil kembalian sendiri. Suatu upaya yang cerdas dalam melatih kejujuran para individu-individu muda agar terbiasa berbuat jujur. Mungkin terdengar biasa, tapi bagi sebagian orang yang sudah terbiasa berbuat tidak jujur akan sangat sulit melakukannya. (Kantin Kejujuran, Zerry Mey – Surya live)

Niat yang baik ini nampaknya belum berjalan mulus. Buktinya, Kantin Kejujuran di SMUN I BoyolanguKabupaten Tlulungagung yang dilaunching 20 hari yang lalu, kini tutup akibat bangkrut.Pasalnya modal awal yang diharapkan bisa mencegah perilaku korupso sejak dini,ternyuata tidak kembali alias dikorupsi sebagian siswa. (Kantin Kejujuran Bangkrut - Harian Surya, 29 Desember 2008).

Menurut saya, adalah hol yang mustahal, bila anak-anak (baca: murid) disuruh jujur, manakala yang dewasa banyak yang belum mau berbuat jujur. Ibarat pepatah: Guru Kencing Berdiri, Murid Kencing Berlari. Bahkan ada yang mempelesetkan Murid (maaf) Mengencingi Guru.

Lebih baik perbanyak teladan, niscaya tanpa adanya kantin kejujuran, kejujuran akan muncul di setiap sanubari anak bangsa negeri ini.

Saturday, May 31, 2008

BLT = Bikin Lonjakan Temperamen

Kemarin Wapres juga mengatakan kepada Kompas dana bantuan langsung tunai (BLT) adalah hak bagi masyarakat miskin. Hak itu, kata Wapres, bisa diterima atau ditolak oleh yang bersangkutan.

”Tapi, bila ada orang lain yang menghalangi atau melarang orang miskin itu untuk menerima BLT adalah suatu pelanggaran konstitusi,” tegas Wapres.

Menurut Wapres, pemberian dana BLT adalah kewajiban pemerintah untuk menjalankan perintah konstitusi. ”Menurut konstitusi, orang miskin harus disantuni. Bila pemerintah melakukan itu, tidak bisa dilarang,” ujarnya.

Memang, Pasal 34 UUD 1945 mengatakan bahwa: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Tapi soalnya adalah, apakah akibat kenaikan harga BBM dan 'hanya' dengan BLT, maka fakir miskin dan anak terlantar menjadi terkurangi? Apa bukan malah menambah jumlahnya?

Yang pasti, keberadaan BLT, bikin susah semua pihak. Diberitakan oleh KOMPAS bahwa: Seumur kariernya di PT Pos Indonesia, baru kali ini Salastri Sugiharti merasa jantungnya hampir copot. Selasa (27/5) pagi itu, Salastri selaku Koordinator Lapangan Bantuan Langsung Tunai Kantor Pos Pejompongan, Jakarta Pusat, dimaki-maki oleh seorang pria penerima BLT. Selain diancam akan diadukan ke polisi, laki-laki itu juga mengeluarkan kata-kata kotor.

Bagi warga yang beruntung menerima BLT, lanjut KOMPAS, seperti Kusnadiyanto (57), bantuan dari pemerintah itu tidak serta-merta meringankan beban hidup mereka. Menurut Kusnadiyanto, uang sebesar Rp 300.000—bantuan pemerintah selama tiga bulan—itu akan digunakan sebagai tambahan modal berjualan nasi di belakang Hotel Shangri-La.

”Sebenarnya kalau boleh milih, lebih baik enggak terima BLT, tapi harga BBM enggak naik deh. Soalnya sekarang kenaikan ongkos transportasi dan harga bahan pokok tinggi banget,” katanya.

Tak heran bila banyak Pak Lurah atau Kepala Desa berteriak menolaknya. Bukannya mau menghalangi atau melarang orang miskin itu untuk menerima BLT. Soalnya mereka pasti banyak terkena getahnya ketimbang makan nangkanya.

Teman saya, gara-gara mengurus BLT (tahun 2005) terpaksa harus mengundurkan diri dari Ketua RT, karena hampir setiap hari ia kedatangan warganya yang protes karena tidak menerima BLT. Katanya, ia telah mendata 50 orang, ternyata yang turun hanya untuk 12 orang.


Monday, April 7, 2008

Slank Bakal Digugat DPR: Grup Musik Dilarang Berpolitik?

Gara-gara bikin lirik yang menyentil 'sepak terjang' DPR, seperti yang diberitakan Kompas.com, Senin, 7 April 2008, Slank bakal digugat oleh DPR. Badan Kehormatan (BK) DPR mengeluhkan lirik lagu Slank mengenai pemberantasan korupsi. Dalam salah satu bagiannya, dinilai sangat menyudutkan anggota dewan. Hal ini menjadi salah satu materi dalam konsultasi tertutup yang dilakukan BK dan Ketua DPR Agung Laksono, di Ruang Kerja Ketua DPR, Gedung DPR, Jakarta.

"Ada Grup Band yang lagi aktif mendukung KPK, membuat lirik yang menyakiti lembaga. Bunyi liriknya 'DPR tukang buat UU dan korupsi'. Itu akan ditindaklanjuti lewat Bamus. Ini grup komersial, bukan LSM. Kalau menjual memojokkan seseorang itu ada hukumnya. Seluruh bangsa di negara ini, kehormatannya ada di gedung ini. Ini rumah rakyat," terang Wakil Ketua BK, Gayus Lumbuun usai rapat konsultasi.

Saat ditanya, apakah grup band yang dimaksud adalah Slank, Gayuus menjawab, "Ya". Ketua BK Irsyad Sudiro menambahkan, pihaknya tengah melengkapi bahan-bahan berupa kaset dan rekaman, serta meminta pertimbangan komisi hukum (Komisi III) DPR, apakah layak untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Kita akan minta pertimbangan apakah ini termasuk menistakan lembaga dan layak ditindaklanjuti," kata Irsyad.

Oh, jadi yang boleh bermain politik itu cuma LSM doang :?:

Saturday, April 5, 2008

Jaksa Minta Naik Gaji

Permintaan untuk naik gaji, bagi setiap pegawai adalah wajar. Demikian pula halnya di jajaran kejaksaan. Jawa Pos Online mengabarkan bahwa menurut Wakil Jakgung gaji yang terlalu kecil, menyebabkan kerja bisa tergoda.

Persoalan gaji kini menjadi isu sensitif di kalangan pemerintah. Kejaksaan Agung meminta agar gaji para jaksa dinaikkan. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, gaji yang diterima para pejabat kejaksaan dan jaksa fungsional sangat minim sehingga mereka bisa tergoda dalam menangani perkara.

Kejaksaan Agung ngotot minta kenaikan kesejahteraan. Mereka telah mengajukan usul penyesuaian struktur penggajian dalam bentuk tunjangan alias remunerasi, seperti halnya hakim. Namun, hingga kemarin, usul yang masuk dalam paket reformasi birokrasi tersebut tak kunjung disetujui.

Gaji dan tunjangan jaksa yang kecil, kata Muchtar, sudah waktunya dinaikkan. "Kalau dengan (kebutuhan) hidup sekarang ini, kan jauh sekali," kata Muchtar di gedung Kejagung kemarin (4/4).

Dari hasil assesment satu tahun agenda pembaruan kejaksaan 2006, gaji pokok pegawai kejaksaan terendah Rp 575 ribu (golongan I/a dengan masa kerja nol tahun) dan yang tertinggi Rp 2,07 juta (IV/e dengan masa kerja paling lama, 32 tahun). Sedangkan tunjangan fungsional jaksa, sesuai Keppres No 158 Tahun 2000, yang terendah Rp 600 ribu (III/a) dan tertinggi Rp 2,5 juta (IV/e).

Saat ditanya wartawan soal mobil mewah dan rumah megah, Muchtar tampak emosional. "Jaksa yang mana, Anda (wartawan) lihat dulu," ujar Muchtar dengan nada tinggi.

Namun kenapa permintaan itu muncul setelah pak Urip ditangkap? Apa dengan diusutnya kasus pak Urip dan lain ini memberikan sinyal bahwa 'gaji tambahan' nyaris bakal hilang?

Tuesday, April 1, 2008

Beda Yayasan Supersemar dan Pak Harto

Menurut TEMPO, jawabnya : Yayasan Bersalah, Soeharto Tidak

cover_tempo.jpgDalam kasus penyelewengan dana Yayasan Supersemar, Soeharto dinyatakan tak bersalah. Kroni-kroninya senang.

Kabar gembira itu datang tak lama setelah sidang kasus Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selesai, Kamis pekan lalu. Majelis hakim yang dipimpin Wahjono menolak gugatan pemerintah atas almarhum Soeharto, dalam perkara penyelewengan dana yayasan.

Namun majelis hakim tetap menjerat Yayasan Supersemar dengan membayar 25 persen dari ganti rugi US$ 420 juta (Rp 3,8 triliun) dan Rp 185 miliar. Kelak, kewajiban yang mesti ditunaikan lembaga itu US$ 105 juta atau setara dengan Rp 950 miliar dan ditambah Rp 46,4 miliar. Sedangkan gugatan imaterial Rp 10 triliun tak dipenuhi oleh majelis hakim.

Sesudah Soeharto meninggal pada 27 Januari lalu, Mamiek dan lima saudaranya, kecuali Hutomo Mandala Putra, disorongkan oleh jaksa penuntut sebagai ahli waris kasus. Walau tak pernah hadir dalam sidang, dengan vonis ini mereka bebas dalam perkara yayasan.

Lantas kenapa Pak Harto bisa bebas dari vonis hakim? Alasan majelis hakim bahwa Soeharto sebagai pendiri yayasan tidak bersalah, menurut Aswan, yang bersangkutan sebelum lengser telah mempertanggungjawabkan kepada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dan itu diterima. ”Jadi tak terbukti melawan hukum.”

Jadi Pak Haro bisa bebas karena MPR (saat dipimpin oleh Harmoko) menerima pertanggungjawabannya. Nah, lu......

Yayasan Supersemar berdiri di era Orde Baru. Yayasan yang menjadi ”lumbung” dari setoran 5 persen laba bersih semua bank pemerintah ini bergerak di bidang sosial. Salah satunya memberikan beasiswa kepada anak pintar tapi secara ekonomi kurang mampu. Dalam perjalanannya, penyaluran duit melenceng ke sejumlah perusahaan.

Di antara perusahaan yang dikucuri modal yayasan adalah maskapai penerbangan Sempati Air milik Hutomo ”Tommy” Mandala Putra, Bank Duta, dan kelompok usaha Kosgoro. Berikutnya perusahaan milik Bob Hasan, salah satu kroni Soeharto, yaitu PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri.

Jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan, keputusan hakim terbalik. Mestinya bukan yayasan yang disalahkan, tapi orang yang membuat kebijakan. ”Di mana-mana kasus korupsi yang dijerat orangnya,” katanya. ”Badan hukum atau korporasi tak mungkin ada tanpa pengendali.”

Ia khawatir putusan majelis hakim menimbulkan preseden buruk apabila kasus ini berkekuatan hukum tetap, mengingat yayasan lain yang dikelola Soeharto semasa berkuasa diduga banyak yang menyimpang. Setelah kasus Yayasan Supersemar beres, menurut Yoseph, kejaksaan secepatnya mengajukan gugatan Yayasan Amal Bhakti Pancasila dan Yayasan Dharmais. ”Perjuangan kami belum selesai,” ujarnya kepada Tempo.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satrio, menilai pertimbangan hakim membebaskan Soeharto karena pertanggungjawabannya diterima MPR tidak pada tempatnya. Itu pertanggungjawaban politis yang tidak bisa disandingkan dengan masalah yurtidis. ”Zaman itu, banyak pelanggaran hukum, tapi penegakan hukum lemah. Tak berani sama Soeharto,” katanya.

Dampaknya, Rudi menambahkan, kroni-kroni Soeharto yang nantinya menghadapi gugatan berkaitan dengan yayasan akan minta perlakuan serupa. Yang tidak masuk akal di sini, menurut Rudi, hakim memutus yayasan membayar ganti rugi.

Itu artinya, menurut Rudi, secara tidak langsung majelis hakim mengakui ada kesalahan dalam manajemen Yayasan Supersemar. ”Mestinya Soeharto dinyatakan bersalah,” kata Rudi, yang menganggap aneh keputusan hakim.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Juntho, mendesak Kejaksaan Agung mengusut kasus Yayasan Supersemar melalui jalur pidana. Walau Soeharto telah meninggal, pengurus dan pemilik perusahaan penerima duit yayasan bisa dijerat ikut menyalahgunakan kekuasaan. ”Tidak ada jalan lain,” katanya.

JALAN MENUJU KEADILAN NAMPAKNYA MENEMUI TEMBOK YANG MAHA TEBAL. PERLU KEKUATAN YANG MAHA DAHSYAT UNTUK BISA MENJEBOLNYA.

Nampaknya ini ujian berat bagi pemerintah Orde (ter)Baru bin Orde Reformasi, menjelang Pemilu 2009.

Monday, March 17, 2008

Saat Pria Bertekuk Lutut Di Bawah Kerling Wanita

Wanita di jajah sejak dulu
Dijadikan perhiasan sangkar madu
Tapi ada kala pria tak berdaya
Tekuk lutut di bawah kerling wanita

covertempo.jpgMembaca sepak terjang Artalyta Suryani di TEMPO MBM Edisi Online, Edisi 04/XXXVII/17 – 23 Maret 2008, saya ingat lagu tempo doeloe ini (saya lupa karya siapa). Sepintas nampaknya kaum wanita sekedar perhiasan kaum pria. Mungkin bagi sebagian (besar) memang tak salah. Tapi tidak bagi sang makelar yang bernama Artalyta Suryani. Ia cocok dengan dua bait terakhir lagu itu. Ia membuat banyak orang bertekuk lutut di bawah kerling Ayin, panggilan wanita yang (hanya) tamatan SMA Palapa 3 di Tanjung Karang itu. Paling tidak, yang terungkap adalah Jaksa Urip Tri Gunawan. Yang belum terungkap? Melihat peran Ayin dalam kasus suap itu, bukan tak mungkin ia banyak “menebar budi”. Urip diduga bukan satu-satunya penerima. Apalagi koruptor dalam birokrasi kita mengenal istilah “waskat”, “wasping”, “waswah” (wajib setor ke atas, wajib setor ke samping, wajib setor ke bawah) – istilah yang menunjukkan bahwa korupsi melibatkan jaringan yang bertali-temali.

Siapa dia? Tak banyak yang tahu. “Dia tidak terkenal, tapi mengenal dan dikenal banyak orang. Itu benar-benar hebat” kata sumber TEMPO.

Pada bulan April 2007, saat hajatan perkawinan putranya di kawasan Pekan Raya Jakarta, dihadiri oleh hampir semua petinggi negeri ini. Sang Presiden, SBY bersama istri, Agung Laksono, Ketua DPR, mantan Presiden Gus Dur, mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung, juga nampak di sana. Di samping itu, hadir pula sejumlah pengusaha kakap, sejumlah petinggi Negara juga terlihat dalam pesta perkawinan itu.

Ini menunjukkan bahwa kalau wanita mulai menebar kerlingnya, siapapun pria pasti akan bertekuk lutut. Apalagi kalau “kerling” itu bernuansa dolar. Setinggi apapun pangkat dia, sering isi Sumpah Jabatan lenyap dari ingatan, melayang pergi entah ke mana…….


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.