Saturday, April 5, 2008

Jaksa Minta Naik Gaji

Permintaan untuk naik gaji, bagi setiap pegawai adalah wajar. Demikian pula halnya di jajaran kejaksaan. Jawa Pos Online mengabarkan bahwa menurut Wakil Jakgung gaji yang terlalu kecil, menyebabkan kerja bisa tergoda.

Persoalan gaji kini menjadi isu sensitif di kalangan pemerintah. Kejaksaan Agung meminta agar gaji para jaksa dinaikkan. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, gaji yang diterima para pejabat kejaksaan dan jaksa fungsional sangat minim sehingga mereka bisa tergoda dalam menangani perkara.

Kejaksaan Agung ngotot minta kenaikan kesejahteraan. Mereka telah mengajukan usul penyesuaian struktur penggajian dalam bentuk tunjangan alias remunerasi, seperti halnya hakim. Namun, hingga kemarin, usul yang masuk dalam paket reformasi birokrasi tersebut tak kunjung disetujui.

Gaji dan tunjangan jaksa yang kecil, kata Muchtar, sudah waktunya dinaikkan. "Kalau dengan (kebutuhan) hidup sekarang ini, kan jauh sekali," kata Muchtar di gedung Kejagung kemarin (4/4).

Dari hasil assesment satu tahun agenda pembaruan kejaksaan 2006, gaji pokok pegawai kejaksaan terendah Rp 575 ribu (golongan I/a dengan masa kerja nol tahun) dan yang tertinggi Rp 2,07 juta (IV/e dengan masa kerja paling lama, 32 tahun). Sedangkan tunjangan fungsional jaksa, sesuai Keppres No 158 Tahun 2000, yang terendah Rp 600 ribu (III/a) dan tertinggi Rp 2,5 juta (IV/e).

Saat ditanya wartawan soal mobil mewah dan rumah megah, Muchtar tampak emosional. "Jaksa yang mana, Anda (wartawan) lihat dulu," ujar Muchtar dengan nada tinggi.

Namun kenapa permintaan itu muncul setelah pak Urip ditangkap? Apa dengan diusutnya kasus pak Urip dan lain ini memberikan sinyal bahwa 'gaji tambahan' nyaris bakal hilang?

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.