Friday, April 25, 2008

Kenapa DPR Menghalangi Aksi KPK?

Awalnya alasan yang dikemukakan oleh Agung Laksono adalah bahwa ketua KPK, Antasari Azhar, tidak mengetahuinya. Tapi kemudian dibantah oleh Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, Kamis (24/4). Ia menegaskan, KPK tetap akan menggeledah ruang kerja anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nur Nasution, karena tindakan itu dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan penyuapan yang disangkakan terhadap Amin.

”Jumat (hari ini) kami (pimpinan KPK) akan kembali mengajukan surat pemberitahuan penggeledahan,” kata Haryono terkait dengan sikap pimpinan DPR yang tak mengizinkan penggeledahan ruang kerja Amin.

Tentang alasan Ketua DPR Agung Laksono bahwa penolakan dilakukan karena penggeledahan itu tidak diketahui pimpinan KPK, Haryono membantahnya. Menurut dia, pimpinan KPK mengetahuinya dan KPK mengantongi izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Haryono juga menegaskan, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk minta izin DPR saat melakukan penggeledahan.

Saat ditanya apakah tertundanya penggeledahan itu dapat membuat sejumlah barang bukti hilang, Haryono berkata, ”Nggak- nggak-lah itu.”

Ia menambahkan, para penyidik KPK adalah penyidik yang profesional. Mereka tidak akan mengusik hal-hal lain yang tidak berkaitan dengan kasus yang sedang mereka tangani.

Menurut catatan Kompas, KPK pernah menggeledah Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Bank Indonesia tanpa kendala.

Pimpinan fraksi, Komisi III, dan Badan Kehormatan DPR mendukung sikap Ketua DPR Agung Laksono yang tidak mengizinkan penggeledahan ruang kerja anggota DPR, Al Amin Nur Nasution (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), oleh KPK...........

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar) dalam jumpa pers mengatakan, sikap DPR itu diambil melalui telaahan berbagi sumber hukum. Selain itu, secara etika dan politis, rencana KPK tersebut dinilai tidak tepat. Misalnya, merujuk UU No 8/1981 mengenai Hukum Acara Pidana, penggeledahan mesti dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. DPR juga punya hak politik untuk melindungi dokumen kenegaraan yang rahasia.

Tapi rumor yang beredar adalah bahwa yang terlibat kasus suap terkait dengan pengalihfungsian hutan lindung seluas 7.300 hektar di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, tak hanya Al-Amin seorang diri. Ada dugaan penghalangan itu adalah demi 'penyelamatan anggota yang lain. Biar Al-Amin yang jadi tumbal.

[ sumber: KPK Tetap Akan Menggeledah, KOMPAS, 25 April 2008 ]

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.