Wednesday, July 9, 2008

Bulyan Royan: Hukum Pancung Untuk Koruptor!


Orang dihormati orang adalah dari kata-katanya. Dan apa yang kita katakan, dulu, kini maupun yang akan datang, selalu berkaitan. Sedikit atau banyak pasti akan berdampak pada perilaku kita.

Pada tahun 2005, Bulyan pernah bersuara keras kepada anggota Dewan yang terlibat korupsi calo anggaran. Ketika itu, ia mengusulkan hukum pancung bagi legislator yang terlibat. Mungkin pada waktu itu beliau ini masih TK (seperti kata Gus Dur). Tak bisa membedakan mana uang Rp 1.000 mana Rp 20.000. Soalnya warnanya mirip.

Kini, SMP, tahu nikmatnya bila pegang uang banyak, ia mungkin lupa kalau pernah berkata lantang seperti itu. Maka, seperti yang diberitakan MBM Tempo Online, Edisi. 20/XXXVII/07 - 13 Juli 2008 (Fulus Kapal Selam di Plaza Senayan) Komisi menangkap Bulyan, Senin sore pekan lalu, setelah ia mengambil uang US$ 66 ribu dan 5.500 euro dari tempat penukaran uang Dua Sisi di Plaza Senayan, Jakarta. Belakangan diketahui duit itu adalah uang suap untuk Bulyan dari Dedi Suwarsono, Direktur Utama PT Bina Mina Karya Perkasa. Perusahaan ini adalah satu dari lima rekanan Departemen Perhubungan yang memenangi tender pengadaan 20 kapal patroli laut senilai Rp 118 miliar. Komisi menuding Bulyan ikut andil mengegolkan tender ini. ”Semua itu masih sangkaan yang harus dibuktikan di pengadilan,” kata Inu.

Ini namanya senjata makan tuan.

Kurupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.