Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan hal itu dalam sosialisasi kebijakan perbukuan nasional kepada sekitar 500 pejabat dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, Senin (23/6).
Menurut menteri, 49 judul buku yang bisa diunduh di internet itu hak ciptanya sudah dibeli pemerintah. Karena itu, masyarakat boleh mengunduh dan menggandakannya secara cuma-cuma sepanjang tidak untuk kepentingan komersial. Sedangkan penerbit atau pihak lain yang tertarik memperdagangkannya mesti mengikuti harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah.
Peran pemerintah daerah
Menurut Mendiknas, untuk mengatasi permasalahan sulitnya buku pelajaran, pemerintah daerah dapat menggandakan buku itu. Pemerintah daerah tidak perlu mengambil untung sehingga harga buku hanya sebesar biaya percetakan.
Menteri juga berharap pemerintah daerah mendorong agar toko buku semakin bermunculan sehingga buku tidak hanya murah, tetapi juga mudah didapat.
Pembelian hak cipta buku dan pembuatan buku digital dimulai pada tahun 2007 dan telah terdapat 49 judul buku yang dapat dinikmati masyarakat. Pada tahun 2008 ini, pemerintah berencana membeli sekitar 200 judul buku dengan harga hak cipta per buku Rp 100 juta hingga Rp 175 juta. Harga eceran tertinggi untuk buku yang telah dibeli hak ciptanya itu bervariasi, yaitu Rp 4.000 sampai dengan Rp 20.000.
Semoga berita bagus ini betul-betul bisa terlaksana dengan baik. Tanpa ada penyelewengan, penyalahgunaan, dan sebagainya.
Mari kita cerdaskan anak cucu kita, generasi penerus bangsa.
[ Gambar diambil dari sini ]
No comments:
Post a Comment