Thursday, May 22, 2008

Bang Ali: Demi Jakarta

Tak bisa ibukota dibiarkan terus menjadi muara orang-orang yang butuh poekerjaan dan memerlukan sesuap nasi. Demikian sikap Bang Ali (panggilan akrab Ali Sadikin) setelah dilantik menjadi Gubernur DKI pada tahun 1966.

Ketika itu wajah Jakarta sama sekali tidak mencerminkan penampilan sebagai ibukota Negara yang modern. Ini bisa dipahami, karena pada saat itu suasana politik di Indonesia tidak mendukung untuk itu. Akhirnya beliau berinisiatif membentuk Badan Kerja Sama Antar Kotapraja Seluruh Indonesia (BKS-AKSI) pada bulan Mei 1967.

Kemudian, terinspirasi dari dari negeri Belanda, ada Badan Persatuan Para Penguasa dan Industriawan (yang bertujuan untuk bisa membangun) yang bernama Kamer van Koophandel en Industrie, maka dibentuklah *KADIN JAYA* pada tahun 1967. Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia merupakan cerminan dari kepribadian bangsa. Dalam membangun Jakarta menjadi sebuah kota metropolitan, merupakan tugas yang berat bagi seorang gubernur dalam menjalankan tugasnya.

Akibat kocek pemerintah pusat yang memang minim, maka Bang Ali memberanikan untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1967 yang memungkinkan Pemda untuk memungut pajak atas izin perjudian. Kalau Gubernur lain tidak berani, maka Bang Ali berani mengambil resiko. Tanpa minta persetujuan Presiden, DPRD maka dilegalkanlah Lotere Totalisator, Lotto sampai Hwa-hwe. Dananya dimasukkan dalam APBD, dalam kelompok penerimaan khusus. Lantas dipergunakan untuk biaya pembangunan di segala bidang. Pendidikan, sosial, sampai pembinaan mental dan kerokhanian.

Untuk menampung para seniman, maka di atas areal bekas Kebon Binatang seluas sekitar 8 hektar didirikanlah Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) yang dikenal dengan TIM (Taman ismail Marzuki) pada bulan November 1968. Juga dientuk pula Dewan Kesenian jakarta (DKJ). Selain itu, dengan meniru Pasar Gambir, Jaarbeurs (Surabaya), Jaarmarkt (Surabaya), Hamburg Fair, Leizpig Fair, diadakanlah Jakarta Fair, yang kemudian diubah menjadi Pekan Raya Jakarta.

Tidak hanya itu, beliau juga Ikut mendirikan Lembaga bantuan Hukum (LBH) pada tahun 1970. Lembaga yang kemdian juga pernah memperkarakan dirinya dalam kapasitas sebagai Gubernur.

Kata Mochtar Lubis, dalam pengantar buku yang berjudul: Bang Ali: Demi Jakarta (1966-177), Penerbit Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan V, 1993, : Buku ini seandainya saya menjabat presiden Republik Indonesia, akan sya jadikan buku wajib bagi semua siswa pendidikan untuk menjadi pegawai negeri, jadi bacaan wajib bagi semua anggota birokrasi pemerintahan, dari berbagai pegawai rendah hingga ke tingkat direktur jenderal, menteri dan malahan seorang presiden dan wakil presiden sendiri.

[ Untuk mengenang Bang Ali yang telah berpulang, saya review kembali tentang tulisan yang pernah saya tulis di sini ]

No comments:


Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.