Salah satu buah dari reformasi adalah kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sempat membuat geger kalangan DPR, kini mulai melancarkan aksi, ikut membantu membuka 'angpao' dari pernikahan Pak Hidayat Nur Wahid.
Kalau dulu, setiap Pegawai Negeri atau penyelenggara negara mengadakan pesta pernikahan, pasti banyak menerima angpao yang bikin ngiler. Mulai dari rupiah yang banyak nol-nya, konci mobil hingga rumah mewah.
Namun kini, sejak KPK mulai beraksi, bila penerima angpao tidak lapor selewat 30 hari setelah ia menerima, bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak banyak Rp 1 milyar. (Pasal 12B Unang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Ketentuan ini adalah salah satu pasal dari 13 pasal yang mengatur tentang macam-macam bentuk tindak pidana korupsi, yang terdri dari 30 bentuk. Lebih jauh tentang ini bisa di-download di sini.
Bahkan setelah itu, giliran Sri Sultan Hamengkubuwono X. KPK sedang menunggu koordinasi dengan beliau, walaupun menurut detik.com, tim KPK sudah berada di sana, saat Humas KPK ditanya wartawan (Rabu, 14 Mei 2008).
Kalau yang punya hajatan orang partikelir? Nampaknya aman-aman saja.
No comments:
Post a Comment