Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Konstitusi. Show all posts

Thursday, December 25, 2008

Pemilu 2009: Tak Lagi Memilih Kucing Dalam Karung

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat kejutan. Setelah memerintahkan pemungutan suara ulang dalam Pilkada Jatim, kini MK menghapuskan sistem nomor urut untuk menentukan siapa duduk di kursi DPR dan DPRD.

Keputusan MK soal Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD dibacakan di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/12/2008). Dengan demikian, sistem suara terbanyak akan menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan pemenang pemilu legislatif.

mahfud_mdMajelas hakim yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD menilai pasal tersebut hanya menguntungkan caleg yang duduk di nomor urut terkecil dan sebaliknya merugikan caleg nomor urut besar. Sebab, caleg dengan nomor urut besar harus bekerja sangat keras untuk memperoleh suara 30 persen atau lebih.

Kalau pun akhirnya caleg dengan nomor urut besar bisa meraih suara 30 persen atau lebih, dia belum tentu bisa mendapatkan kursi di DPR/DPRD kalau caleg dengan nomor urut kecil juga mendapatkan jumlah suara yang sama.

“Menurut mahkamah, Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adakah yang memiliki suara di atas 30 persen dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inkonstitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tutur Hakim Konstitusional Arsyad Sanusi.

Fasal ini dinilai tidak adil karena mengandung standar ganda yang memaksakan pemberlakuan hokum yang berbeda dalam kondisi yang sama. Menurut MK, partai politik harus dibatasi dalam menentukan caleg, yaitu tidak boleh melanggar prinsip kedaulatan rakyat.

MK juga menegaskan, penghapusan itu tidak berarti ada kekosongan hokum. Walaupun tanpa revisi UU maupun pembentukan peraturan pemerintah, keputusan MK berlaku sebagai hukum.

Dalam kesempatan yang sama, MK juga memutuskan tetap mempertahankan DPR, DPD dan DPRD, serta memutuskan untuk mempertahankan ketentuan kuota perempuan 30 persen dan zipper system yang mengharuskan terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon pada setiap tiga orang di daftar bakal calon, seperti yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (2) UU Pemilu. (MK Hapus Sistem Nomor Urut - Harian Surya)

Dengan keputusan ini memang siapa yang pantas duduk di kursi DPR dan DPRD adalah murni jumlah suara rakyat. Bukan ditentukan oleh otoritas partai. Kalau sebelumnya kita memilih caleg ibarat memilih kucing dalam karung, tak tahu kucing garong atau kucing angora.

Namun masalahnya sekarang bergeser di aras bawah. Bagi yang berkantong tebal, niscaya bakal mempunyai peluang yang lebih besar ketimbang calon yang hanya berbekal visi dan misi. Karena rakyat sekarang (masih) butuh nasi. Bukan visi atau misi.

Yakin, akan banyak uang (asli maupun – hati-hati – palsu, yang beredar di segenap penjuru Nusantara.

Wednesday, November 19, 2008

Lain Khofifah Lain Palin

Kofifah dan Mujiono (Ka-Ji) sibuk dengan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, yang hari ini menginjak hari kedua, berupa pemeriksaan saksi-saksi. Dari 30 saksi yang dipersiapkan, ternyata yang hadir dan siap disumpah hanya 20 orang (1 orang terlambat karena masih menitipkan anaknya).

khofifahDari pemeriksaan saksi-saksi (saya menonton live di JTV (PT. Jawa Pos Media Televisi) hingga pukul 5 sore, dari sembilan saksi yang diperiksa, nampaknya baru satu yang relevan dengan pokok perkara, yaitu soal Penetapan Hasil Pilkada Jatim 2008. Sementara yang lain bukan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

Berhasilkah Ka-Ji membalikkan fakta hasil KPUD Jatim?

Muflihul Hadi SH., Advokat Surabaya, menulis di Surya dengan judul opini: Peluang Hukum Sengketa Pilgub Jatim.

Kuncinya Suara, kata Muflihul Hadi SH, yang pernah menjadi kuasa hukum KPU Bangkalan, Kota Malang, Bondowoso, Jombang dan Kabupaten Pasuruan itu. Lanjutnya, Secara prinsip, gugatan sengketa pilkada kuncinya pada selisih perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. MK tidak memeriksa berkas pelanggaran, seperti politik uang dan sebagainya. MK hanya memeriksa bukti-bukti yang faktual dan saksi langsung, bukan saksi de auditu yang menunjukkan kekeliruan perhitungan baik di tingkat TPS, PPK atau KPU.

Gugatan keberatan harus mendalilkan adanya selisih hitungan. Ada akumulasi kekeliruan yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Selisih ini karena kekeliruan atau dimanipulasi sejak tingkat PPS, PPK dan KPU Kab/Kota, yang terakumulasi di KPU Jawa Timur, sehingga muncul angka atau perhitungan yang berbeda.

Bagi pemohon kuncinya adalah saksi. Kalau infrastruktur saksi sampai di level bawah solid dan kuat (artinya didukung dengan bukti formulir yang dibawa oleh saksi serta datanya faktual, baik di tingkat PPS maupun PPK), peluang dikabulkannya gugatan atau keberatannya ke MK sangat besar.

Untuk syarat pertama (selisih hitungan suara), menurut saya, Tim Kaji harus punya data dan saksi untuk diajukan di persidangan MK. Sedangkan untuk syarat kedua, yang sulit untuk dipenuhi apakah kekeliruan itu sangat besar, sehingga mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Apakah Tim Kaji dapat membuktikan kekeliruan sampai 60.000 suara?

palinLain Kofifah lain Sarah Palin, yang gagal jadi Wakil Presiden AS. Gubernur Negara bagian Alaska, AS itu bahkan diyakini akan menjadi ‘dewi penyelamat’ industri penerbitan AS.

Beberapa perusahaan penerbitan memang sedang antri tanda tangannya untuk sebuah proyek buku bernilai hingga 7 juta $ AS (Rp 820 Milyar). Kampanye pemilihan presiden yang lalu mungkin bisa menghasilkan ratusan buku jika tulisan para jurnalis dan politisi dikumpulkan. Namun, cerita pribadi Palin mengenai perkenalannya di dunia politik akan menjadi kisah yang paling menarik.

“Sarah (Palin) memberikan sesuatu yang berbeda. Begitu banyak hal yang ingin diketahui di seputar kehidupannya. Jika para penerbit bergerak cepat dan bukunya segera muncul di rak-rak, maka itu akan berharga lebih dari 7 juta $ AS.” Ungkap salah seorang editor perusahaan penerbitan.

Tidak hanya cerita seputar pilpres dan dunia politik yang bisa mendatangkan uang segunung bagi Palin. Foto-foto Palin di pinggir kolam renang yang hanya mengenakan celana pendek dan kaos oblong juga bisa laku.

“Bahkan foto dia duduk dan kelihatan seperti orang normal juga bisa laku sampai lima digit. Setiap penerbit kini mengejarnya,” kata Jeff Klein dari Folio Literary Management. (Palin Siap Raup Rp 820M – Harian Surya)

Yang pertama jelas masih perlu mengeluarkan banyak dana (lagi) sementara yang lain justru siap mengeruk pemasukan dana.

Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.