Showing posts with label Pilkada Jatim. Show all posts
Showing posts with label Pilkada Jatim. Show all posts

Tuesday, December 2, 2008

MK: Membuat Terobosan Baru dalam Kasus Pilkada Jatim

MK: The 'Real' Guardian Constitution of Indonesia (Kasus Pilkada Jatim)

Menjelang pembacaan putusan sidang sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengirim pesan kepada Cagub Khofifah Indar Parawansa dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Cawagub pasangan Cagub Soekarwo. Isi pesan itu mencoba meredam kedua tokoh tersebut terkait proses sidang MK, terutama terkait keputusan yang akan diumumkan pada Selasa (2/12) besok.

"Saya sudah mengirim pesan ke Saiful dan Khofifah. Karena banyak orang yang mengira Mahfud ini teman Saiful dan Khofifah," kata Mahfud dalam press gathering di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (30/11).

Berikut isi pesan Mahfud seperti yang ia bacakan kemarin:
Pak Ipul dan Mbak Khofifah, maaf sejak menjelang Pilkada Jatim putaran II saya sengaja menutup HP dari kontak Mbak Khofifah dan Pak Ipul. Maksudnya bukan untuk memutus silaturahim. Namun, agar saya bisa memosisikan diri secara tepat, dalam kasus (Pilkada Jatim) yang sejak awal diprediksi masuk MK.

Saya masih memegang teguh komitmen yang saya tegaskan ke kita-kita waktu sama-sama di PKB. Yakni akan menegakkan hukum dan keadilan. Saya banyak dihubungi oleh pendukung Mbak Khofifah dan Pak Ipul. Mereka saya dengarkan, tapi selalu saya jawab bahwa saya akan memberi keadilan berdasar bukti dan fakta di persidangan.

Anda berdua adalah harapan masa depan. Yang dibanggakan warga NU. Tentu mendukung sikap saya untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa dipengaruhi pertemanan. Sehingga anda pun siap dan tak kecewa, pada apapun yang diputuskan MK..... (Ketua MK Redam Khofifah-Gus Ipul, Kirim SMS Jelang Pengumuman MK - Surya Online).

Siang tadi, pukul 10.00 WIB., saya nonton pembacaan putusan Sidang MK soal Pilkada Jatim di JTV. Mengamati pertimbangan yang dibcakan secara bergantian oleh para Hakim Konstitusi, akhirnya MK memutuskan (tertuang dalam putusan perkara 41/PHPU.D-VI/2008, yang bisa juga dibaca di sini) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di kabupaten Bangkalan dan Sampang serta penghitungan ulang di Pamekasan.

Pemungutan suara dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan dan penghitungan ulang paling lambat 30 hari setelah putusan.

MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk benar-benar mengawasi pemilihan ulang dan penghitungan suara ulang di tiga kabupaten terebut agar tercipta pemilu yang jujur dan adil. MK menilai, secara materil telah terjadi pelanggaran ketentuan ipilkada yang berpengaruh terhadap perolehan suara.

Majelis Hakim diketuai oleh Mahfud MD, Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Maruarar Siahaan, Arsyad Sanusi, Muhammad Alim, Mukti Fajar dan Akil Mochtar.

Pemungutan suara ulang di Bangkalan diputuskan karena MK menilai telah terjadi kecurangan sebelum, selama dan setelah pemungutan suara yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif. Sedangkan untuk Kabupaten Sampang, pemungutan suara ulang dilakukan karena terjadi kecurangan antara lain pencoblosan suara sendiri oleh petugas di TPS atas surat suara yang sengaja tidak dibagikan.

Sedangkan penghitungan suara di Pamekasan harus dilakukan karena penghitungan suara di wilayah itu tidak dilakukan sesuai aturan, yaitu penghitungan di tingkat desa, bukan di tingkat TPS. (MK: Coblosan Ulang di Sampang dan Bangkalan - SURYA live.com)

Alhamdulillah, akhirnya MK melakukan suatu terobosan hukum yang patut diacungi jempol. Tak terjebak untuk sekedar sebagai penghitung ulang suara pilkada - yang menjadi pokok perkara.

Wednesday, November 19, 2008

Lain Khofifah Lain Palin

Kofifah dan Mujiono (Ka-Ji) sibuk dengan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, yang hari ini menginjak hari kedua, berupa pemeriksaan saksi-saksi. Dari 30 saksi yang dipersiapkan, ternyata yang hadir dan siap disumpah hanya 20 orang (1 orang terlambat karena masih menitipkan anaknya).

khofifahDari pemeriksaan saksi-saksi (saya menonton live di JTV (PT. Jawa Pos Media Televisi) hingga pukul 5 sore, dari sembilan saksi yang diperiksa, nampaknya baru satu yang relevan dengan pokok perkara, yaitu soal Penetapan Hasil Pilkada Jatim 2008. Sementara yang lain bukan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi.

Berhasilkah Ka-Ji membalikkan fakta hasil KPUD Jatim?

Muflihul Hadi SH., Advokat Surabaya, menulis di Surya dengan judul opini: Peluang Hukum Sengketa Pilgub Jatim.

Kuncinya Suara, kata Muflihul Hadi SH, yang pernah menjadi kuasa hukum KPU Bangkalan, Kota Malang, Bondowoso, Jombang dan Kabupaten Pasuruan itu. Lanjutnya, Secara prinsip, gugatan sengketa pilkada kuncinya pada selisih perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. MK tidak memeriksa berkas pelanggaran, seperti politik uang dan sebagainya. MK hanya memeriksa bukti-bukti yang faktual dan saksi langsung, bukan saksi de auditu yang menunjukkan kekeliruan perhitungan baik di tingkat TPS, PPK atau KPU.

Gugatan keberatan harus mendalilkan adanya selisih hitungan. Ada akumulasi kekeliruan yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Selisih ini karena kekeliruan atau dimanipulasi sejak tingkat PPS, PPK dan KPU Kab/Kota, yang terakumulasi di KPU Jawa Timur, sehingga muncul angka atau perhitungan yang berbeda.

Bagi pemohon kuncinya adalah saksi. Kalau infrastruktur saksi sampai di level bawah solid dan kuat (artinya didukung dengan bukti formulir yang dibawa oleh saksi serta datanya faktual, baik di tingkat PPS maupun PPK), peluang dikabulkannya gugatan atau keberatannya ke MK sangat besar.

Untuk syarat pertama (selisih hitungan suara), menurut saya, Tim Kaji harus punya data dan saksi untuk diajukan di persidangan MK. Sedangkan untuk syarat kedua, yang sulit untuk dipenuhi apakah kekeliruan itu sangat besar, sehingga mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Apakah Tim Kaji dapat membuktikan kekeliruan sampai 60.000 suara?

palinLain Kofifah lain Sarah Palin, yang gagal jadi Wakil Presiden AS. Gubernur Negara bagian Alaska, AS itu bahkan diyakini akan menjadi ‘dewi penyelamat’ industri penerbitan AS.

Beberapa perusahaan penerbitan memang sedang antri tanda tangannya untuk sebuah proyek buku bernilai hingga 7 juta $ AS (Rp 820 Milyar). Kampanye pemilihan presiden yang lalu mungkin bisa menghasilkan ratusan buku jika tulisan para jurnalis dan politisi dikumpulkan. Namun, cerita pribadi Palin mengenai perkenalannya di dunia politik akan menjadi kisah yang paling menarik.

“Sarah (Palin) memberikan sesuatu yang berbeda. Begitu banyak hal yang ingin diketahui di seputar kehidupannya. Jika para penerbit bergerak cepat dan bukunya segera muncul di rak-rak, maka itu akan berharga lebih dari 7 juta $ AS.” Ungkap salah seorang editor perusahaan penerbitan.

Tidak hanya cerita seputar pilpres dan dunia politik yang bisa mendatangkan uang segunung bagi Palin. Foto-foto Palin di pinggir kolam renang yang hanya mengenakan celana pendek dan kaos oblong juga bisa laku.

“Bahkan foto dia duduk dan kelihatan seperti orang normal juga bisa laku sampai lima digit. Setiap penerbit kini mengejarnya,” kata Jeff Klein dari Folio Literary Management. (Palin Siap Raup Rp 820M – Harian Surya)

Yang pertama jelas masih perlu mengeluarkan banyak dana (lagi) sementara yang lain justru siap mengeruk pemasukan dana.

Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.