Pembahasan RUU Pemilu Legislatif semakin alot. Partai politik lewat fraksi di DPR berusaha meloloskan kepentingan masing-masing. Hingga dini hari tadi (pukul 00.00), lobi antarfraksi belum menemukan titik temu pada tujuh poin penting.
Dalam situasi jalan di tempat dan ruwet itu, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta melontarkan jurus untuk kembali ke undang-undang lama, UU No 12/2003 yang menjadi payung hukum Pemilihan Legislatif 2004. Tawaran itu ditujukan untuk tujuh poin yang membuat parpol masih tarik ulur.
"Kalau deadlock, pasal-pasal yang tidak ketemu kembali saja ke undang-undang lama," tawar Menkum HAM Andi Mattalatta di gedung DPR kemarin (26/02). Tentu saja, dengan syarat, lanjut dia, materi penting yang kini menjadi sumber perdebatan di DPR terdapat dalam aturan UU Pemilu lama. "Jadi, kembali ke UU Pemilu lama itu tidak untuk keseluruhan," ujarnya.
Susah, susah? Kalau yang dipentingkan hanya kelompoknya.
Kita sebagai rakyat hanya sekedar dihitung saja (untuk keperluan pemilu) sementara aspirasi kita (NGGAK) pernah (BETUL-BETUL) diperhitungkan.
NASIB RAKYAT SEPERTI AKAR RUMPUT (TEKI). HANYA JADI MAKANAN AYAM, SEBAGAI OBAT.
No comments:
Post a Comment