sudah berlangsung lama. Bahkan, praktik pemberian uang bantuan itu disebut-sebut berlangsung sejak tahun 1970. Dana itu diberikan karena DPR menentukan ”hidup” BI.
Kesaksian itu dipaparkan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/8). Selain memeriksa Rusli, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal ini juga menghadirkan saksi Jonathan serta anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu, Ali As’ad, Amru Al Mutasyim, dan Anthony Zeidra Abidin.
Hakim Hendra Yospin (H) bertanya, kenapa memberikan uang Rp 31,5 miliar pada tahun 2003 kepada anggota DPR tanpa tanda terima, Rusli (R) menjawab, itu adalah sebuah kelaziman. Jika BI memberikan ”bantuan” kepada DPR selalu tanpa tanda terima. (kompas)
Setelah 38 tahun baru terungkap. Tak bisa dibayangkan berapa tirlyun bila dana itu jumlahkan. Indonesia memang kaya raya. Sayangnya, kita, sebagai rakyat tidak pernah bisa menikmatinya......
No comments:
Post a Comment