Showing posts with label Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Koperasi. Show all posts

Wednesday, January 7, 2009

Soal Pupuk Langka

Sebelum reformasi, distributor pupuk ditangani oleh PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa) Jawa Timur. Sementara KUD-KUD bertindak sebagai penyalur. Pada saat di tangan KUD tak ada ceritanya soal pupuk langka. Walau harganya mungkin lebih tinggi daripada HET (Harga Eceran Tertinggi), namun stock pupuk selalu ada di kios-kios pengecer.

Kini, setelah reformasi, buah dari pasar besar, komoditi pupuk bebas dikelola oleh pasar. Akibatnya hanya pedagang berduit saja yang bisa bermain. Akibatnya, belakangan ini kisah pupuk langka sering atau kerap terjadi di mana-mana. Harga sudah mahal, langka lagi. Ini karena para pedagang murni menerapkan prinsip ekonomi. Tak peduli kondisi petani yang kian termajinalkan itu.

Dalam rubriek Ekonomi dan Bisnis Harian Surya, diberitakan bahwa PUSKUD Jatim meminta Pemerintah memberi kewenangan distribusi pupuk bersubsidi. Hal ini sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan dan mempermudah pengawasan distribusi pupuk bersubsidi, yang kini sebagian besar diserahkan ke distributor swasta.

Ketua PUSKUD Jatim H. Mardjito mengatakan, permintaan PUSKUD itu telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat. Dalam waktu dekat, PUSKUD Jatim juga akan berkoordinasi dengan PUSKUD Jawa Tengah, DIY dan Jawa Barat, untuk menyatukan langkah meminta kewenangan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.......

Lebih lauh dikatakan oleh Mardjito, bahwa persoalan pupuk bersubsidi yang sering mengalami kelangkaan tetika dibutuhkan petani merupakan salah satu bentuk permainan dagang. Menurutnya, hal ini karena sistem pengawasan distribusi pupuk bersubsidi oleh pemerintah sangat lemah.

Apalagi, lanjutnya, distributor swasta dalam menyalurkan pupuk bersubsidi selalu memperhitungkan laba dan rugi terlebih dahulu dibanding harus memperdulikan kepentingan petani. Dampaknya, ketika kebutuhan pupuk sedang meningkat justru menghilang di pasaran. “Kalaupun persediaan masih ada, harganya sudah di luar ketentuan sebagai pupuk bersubsidi,” ujar Mardjito….

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Bramansetyo mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya PUSKUD Jatim itu. Pasalnya, PUSKUD telah memiliki jaringan distribusi yang sudah tertata dan gudang milik KUD siap digunakan menampung pupuk bersubsidi sebelum didistribusikan……

Meskipun demikian, lanjut Bramansetyo, PUSKUD Jatim harus tetap melakukan seleksi terhadap KUD yang menjadi agen pupuk bersubsidi…. Dari sekitar 702 KUD anggota PUSKUD Jatim, hanya ada 460 KUD yang aktif beroperasi……….

Sementara itu, Pjs Gubernur Jawa Timur, Setija Purwaka mengungkapkan, keinginan PUSKUD Jatim menjadi distributor pupuk bersubsidi merupakan langkah strategis sebagai upaya pengembangan Koperasi. “Kami akan meminta Mendag dan Mentan mempertimbangkan keinginan itu. Jika PUSKUD menjadi distributor pupuk bersubsidi, tentu system pengawasan akan lebih mudah disbanding diserahkan ke swasta,” tutur Setija. (Puskud Incar Distribusi Pupuk – Ekonomi dan Bisnis, Harian Surya, 07/01/2009)

Monday, March 10, 2008

Dana Rp 403 Milyar Siap Disalurkan Maret 2008

1999_100000_rupiah.jpgLembaga Pengelola Dana Bergulir dalam situsnya, tanggal 30 November 2007 memberitakan bahwa Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Suryadharma Ali memastikan program penyaluran dana bergulir sebesar Rp 403 miliar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera diluncurkan. "Prosedurnya sedang disiapkan. Kami berharap program ini bisa segera direali' sasikan sehingga dapat membantu pelaku UMKM dari sisi permodalan," ujar Suryadharma kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (23/10).

Menurut dia, dana bergulir sebesar Rp 403 miliar itu akan disalurkan melalui rekening khusus atas seizin Menteri Keuangan (Menkeu). "Soal besaran bunga yang akan dikenakan masih menunggu keputusan Menkeu," tuturnya. Dia menambahkan, pihaknya masih menghitung UMKM yang akan mendapat dana bergulir tersebut. "Pokoknya, dalam waktu dekat, dana tersebut diharapkan dapat disalurkan," ucapnya. Secara terpisah, Direktur Utama Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Chairul Fadjar Sofyar mengungkapkan, Depkeu telah menyetujui pembuatan rekening baru untuk menyalurkan dana tersebut di sejumlah bank, di antaranya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Dia menjelaskan, bantuan permodalan yang diharapkan mampu menggerakkan sektor riil tersebut tidak disalurkan langsung kepada pelaku UMKM, namun melalui lembaga keuangan atau kelompok UMKM. Dana sebesar Rp 403 miliar itu, kata Fadjar, merupakan dana bergulir yang berhasil ditarik pemerintah untuk menambah permodalan LPDB. "Sekarang juga sedang disiapkan standard operating procedure (SOP) sistem penyalurannya yang akan mendapat persetujuan Menkeu.

Dua bulan berlalu, pada hari Senin, 18 Februari 2008 17:35, kapanlagi.com menurunkan berita bahwa Departemen Keuangan (Depkeu) menjanjikan dapat menyelesaikan penyusunan peraturan mengenai dana bergulir pada Maret 2008, yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"PMK tentang dana bergulir sedang diselesaikan, kita harapkan bulan Maret nanti dapat diselesaikan. Diharapkan bulan Maret sudah terbit PMK-nya," kata Sekjen Depkeu, Mulia Nasution.

Lalu, Sabtu, tanggal 1 Maret 2008 di kapanlagi.com lagi, diwartakan bahwa Menteri Negara Koperasi dan UKM, Surya Dharma Ali, menyatakan siap menyalurkan dana bergulir untuk penguatan modal UMKM begitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal dana bergulir terbit, yang ditargetkan selesai Maret 2008.

"Kami siap begitu dana bisa dicairkan setelah PMK itu terbit," kata Suryadharma Ali, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, hingga kini telah banyak pelaku UMKM yang mengajukan permohonan bantuan perkuatan modal dalam program dana bergulir.

Sejumlah wirausaha baru pun tercatat turut mengajukan bantuan perkuatan modal dana bergulir di samping pelaku UMKM yang sebelumnya pernah mengajukan bantuan.

"Program ini seharusnya sudah bisa dimulai hari ini (kalau PMK dana bergulir sudah terbit)," katanya. Sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan sempat meminta penyelesaian PMK secepatnya.

"Dulu saya juga sempat meminta kepada Dirjen Depkeu terkait bahwa semua sudah selesai 75-80% pada akhir 2007," katanya.

Ia juga memprioritaskan untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada pengelola UMKMB baru untuk mendapatkan bantuan dana bergulir.

Hal itu karena salah satu target program Kemenkop adalah menciptakan wirausaha baru melalui koperasi dan UKM.

"Untuk mengidentifikasi mereka cukup mudah tinggal cek badan hukumnya yang terdaftar di sini. Dari situ dapat diketahui apa dia `pemain UKM lama` atau `pemain` UKM baru," katanya.

Dana bergulir merupakan salah satu program Kemenkop dan UKM sejak tahun 2000 yang disalurkan melalui sejumlah proyek "kelompok belanja modal fisik lainnya."

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). (*/lin)

Dan sekarang tanggal 10 Maret 2008. Apakah dana itu sudah cair? Sampai berita ini diturunkan di sini, belum ada kabar lebih lanjut.

Soegeng Rawoeh

Mudah-mudahan apa yang tertuang dalam blog ini ada guna dan manfaatnya.