Kini istilah itu diganti menjadi: SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan hanya berlaku 3 (bulan) saja. Adapun persyaratan untuk mengurus SKCK adalah: berdasarkan Surat Pengantar dari ketua RT/RW kita pergi ke Kantor Kelurahan/Desa untuk dibuatkan Surat Keterangan. Lantas surat tersebut dimintakan Tanda Tangan (dan stempel tentu saja) dari Camat, Dan Ramil dan Kapolsek.
Jangan lupa untuk membawa serta: 1. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, plus pas photo ukuran 4 x 6 (berwarna) 10 buah.
Saya bisa menginformasikan ini karena saya baru saja menguruskan SKCK untuk istri saya. Dia kepingin menjadi Pegawai Negeri. Dan karena menjelang pembukaan Rekruitmen CPNS se Malang Raya, maka Kantor Polisi Resort Malang jadi ramai seperti antri karcis sepakbola.
No comments:
Post a Comment