Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Singkatnya uang adalah sebagai alat.
Namun kini, nampaknya posisinya telah berubah. Sekarang uanglah yang memperalat kita. Ia jadi hidup dan berakal. Sementara kita jadi mati (hati) dan tak berakal. Apapun dilakukan asal bisa punya uang.
Dulu kita sering berpegang pada ungkapan bahwa Yang Maha Kuasa itu tak lain adalah Sang Khalik. Kini, yang terjadi Uang Maha Kuasa, itu Berhala Baru di Zaman Modern sekarang ini.
No comments:
Post a Comment